BEKASI.POJOKSATU.ID - Dua pelaku begal berinisial TAB (19 tahun) dan RAB (17 tahun) yang melakukan aksi pembacokan terhadap seorang kakek berusia 60 tahun di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, ditangkap. Salah satu pelaku, TAB, terpaksa ditembak di bagian kakinya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan kasus begal ini sempat viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi, Kamis, 9 Januari 2025.
"Kami menangkap dua tersangka. Saat proses penangkapan, salah satu pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga kami mengambil tindakan tegas," ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa, 21 Januari 2025.
Baca Juga: Satpam Perumahan di Bekasi Barat Bikin Maling Motor Terjungkal dan Tak Berkutik Lagi
Mustofa menjelaskan bahwa para pelaku tidak ragu-ragu melukai korban yang mencoba melawan. Aksi mereka berujung pada pembacokan seorang kakek berinisial Jaran (60 tahun) di Kecamatan Setu.
"Dalam aksinya, mereka dengan brutal mengancam korban, bahkan menganiaya menggunakan senjata tajam. Kasus terakhir mereka adalah membacok seorang kakek di Setu," jelas dia.
Selain dua pelaku yang telah ditangkap, satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku yang sudah diamankan akan dijerat dengan Pasal 365 dan 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***




