POJOKSATU.id - Warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, patut bernapas lega lantaran beberapa pelaku begal yang meresahkan sudah ditangkap anggota polisi.

Pelaku begal yang ditangkap tersebut sebelumnya beraksi di Jalan MT Haryono, Desa Burangkeng. Kasus itu sempat viral di media sosial.

“Satu pelaku telah kita tangkap dengan inisial TVH. Sementara tiga pelaku lainnya maih buron, yaitu inisial IB, DA, dan TA,” terang Kapolsek Setu AKP Abdul Rasyid, Kamis, 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Antisipasi Kejahatan Jalanan, Pemdes Ragemanunggal Bentuk Patroli Pagi Hari

Penangkapan TVH bermula dari informasi masyarakat yang memberi tahu kepada anggota polisi. Polisi langsung mencari pelaku sesuai dengan infromasi masyarakat.

Di tempat persembunyiannya yang berada di Tambun Selatan, polisi tidak dapat menemukannya.

"Anggota kami keluar rumah tersebut dan melihat pelaku sedang berjalan di Jalan Kalimalang. Dia berusaha melarikan diri," ungkap Abdul.

Baca Juga: Pelaku Begal Tak Kehabisan Akal, Kini Gunakan Modus Pura-Pura Mogok untuk Perdayai Korban

Polisi pun langsung mengejar pelaku sampai akhirnya tertangkap.

Kepada polisi, TVH mengaku dia melakukan aksi begal karena faktor ekonomi.

"Pelaku terancam Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan maksimal hukuman penjara 12 tahun," demikian kata dia.***