BEKASI.POJOKSATU.id - SNF (26 tahun) mengalami luka pada bagian kepala selama dia ditahan di sel.

SNF melakukan self harm atau menyakiti diri sendiri. Karnea itu, dia dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Tersangka membenturkan kepalanya ke dinding sel ruangan tahanan," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Minggu, 11 Maret 2024.

Pelaku mengalami memar pada bagian kepala. Di ruang tahanan Polres Metro Bekasi Kota, SNF ditempatkan terpisah dari narapidana lain.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Anak Sendiri Kerap Berhalusinasi 2 Bulan Terakhir

"Karena dia mengidap terindikasi gezala skizofrenia. takutnya melukai, dia ada delusi halusinasi. Penahanan sudah berjalan dua malam," ungkap dia.

Tersangka dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***