BEKASI.POJOKSATU.id - Pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung di Bekasi Timur, Mochamad Ichsan Ezra Candra (23), diketahui kerap mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis eksimer.

Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, saat memberikan keterangan pada Jumat, 27 Juni 2025.

"Pelaku memang sering mengonsumsi obat berbahaya jenis eksimer," jelas Kusumo.

Pihak kepolisian menduga, saat melakukan aksi kekerasan terhadap ibunya, pelaku masih dalam pengaruh obat tersebut.

Baca Juga: Polres Bekasi Kota Tegaskan Kasus KDRT di Jakasetia Tetap Diproses Sesuai SOP

"Ada kemungkinan pelaku masih terpengaruh pil eksimer saat kejadian," lanjutnya.

Atas perbuatannya, Ichsan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.***