BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang kurir paket yang terjadi akibat tagihan pembayaran Cash On Delivery (COD) senilai Rp30 ribu.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengungkapkan pelaku berinisial KC alias Kece menyerahkan diri pada Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
“Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama KC alias Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada dini hari tadi,” jelas Braiel, Senin, 29 September 2025.
Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Penganiayan Kurir Paket
Sebelum menyerahkan diri, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang untuk menghindari kejaran polisi.
“Pelaku sempat melarikan diri dari kejaran kepolisian ke wilayah Tanggerang, kami menghimbau untuk pelaku menyerahkan diri,” lanjut Braiel.
Atas perbuatannya, KC terancam hukuman pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.***




