BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus pemilik bengkel Vespa yakni Ahmad Wahyu Pribadi, yang telah melakukan aksi penipuan jual-beli motor Vespa antik.
Diketahui bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusomo Wahyu Bintoro, menjelaskan, pelaku memiliki bengkel motor yang berada di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dalam melakukan aksinya, pelaku melakukan penipuan terhadap 66 orang dengan yang membuat Laporan Kepolisian sebanyak 4 orang.
Baca Juga : Pemilik Bengkel Vespa di Bekasi Diduga Tipu 63 Orang, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
"Jadi para korban tersangka AWP ini membuat laporan kepada kami, tercatat ada empat orang yang melapor. Dari laporan tersebut, AWP kita tangkap," kata Kapolres di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu 9 Agustus 2025.
Kusomo menerangkan, kalau pelaku sendiri sudah menjalani aksinya sejak Januari hingga bulan Maret 2025. Modus yang digunakan adalah menawarkan vespa yang diakui miliknya kepada para korbannya.
Dalam aksinya, tersangka mengirim foto dan video vespa yang akan ia jual melalui WhatsApp kepada para korban-korbannya. Sekaligus menawarkan harga vespa antik tersebut dari mulai Rp25 juta hingga Rp30 juta.
Baca Juga : Bis Adhi Prima Jurusan Bekasi - Palembang Ludes Terbakar Di Terminal Induk Kota Bekasi
Korban yang tergiur lantas membayar terlebih dahulu uang pembelian vespa antik dengan cara mentransfer kepada pelaku.
"Tapi vespa yang dijanjikan tidak juga sampai kepada para korban," ujar Kusomo.
Aksi yang dilakukan oleh tersangka, bukan hanya jual-beli motor saja. Namun kendaraan yang sedang diservis atau dimodifikasi pelaku di bengkelnya juga di jual pelaku.
"Korban yang menservis Vespanya dengan harapan diperbaiki, dimodifikasi. Tetapi oleh pelaku, kendaraan ini malah dijual," kata dia.
Dari aksinya itu, pelaku diperkirakan meraup uang hingga Rp2 miliar hasil penipuan dan menjual kendaraan para korban. Yang oleh pelaku uangnya dipergunakan untuk keperluan pribadi salah satunya membayar hutang Rp700 juta.
Atas aksi kejahatannya, pelaku diancam pasal 378 dan 37 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.***




