BEKASI.POJOKSATU.id - Berpura-pura mengajarkan mengaji, seorang guru melakukan tindakan asusila terhadap muridnya sendiri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Qonaah, yang berada di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy, menjelaskan, bahwa pelaku yang melakukan tindakan asusila berinisial MHS (29).
"Jadi modus yang dilakukan oleh pelaku ini mengajarkan mengaji kepada korbannya karena tidak hapal terus disuruh pelaku ke ruangan pribadinya untuk belajar secara privat," ujar Ngurah, kepada bekasi.pojoksatu.id, Selasa, 8 Oktober 2024.
Ngurah mengatakan, di ruangan yang sudah disiapkan oleh pelaku, korban mendapatkan pelecehan seksual.
Baca Juga: Korban Asusila Guru Ngaji Bertambah Jadi 5 Orang
"Di situ korban dilecehkan dengan cara meraba bagian sensitif korban. Pada saat itu, korban juga ditindih kemudian dicium. Namun korban melakukan perlawanan," jelas dia.
Ngurah menyebutkan, bahwa korban berinisial N berusia 16 tahun. Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman kepada pelaku.
"Korban yang ini merupakan salah satu nama yang diberikan oleh pelaku saat dilakukan pemeriksaan. Kami langsung mengkonfirmasi kepada korban," kata dia. ***




