BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang pria bernama Murtan yang dikenal sebagai penyedia jasa pengobatan alternatif di Kota Bekasi, ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap pasiennya. Aksi bejat tersebut dilakukan dengan modus bisa menyembuhkan penyakit dalam melalui ritual pembersihan diri.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pelaku mengaku memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit dari dalam tubuh. Ia memanfaatkan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku mengaku mampu mengobati penyakit dalam yang dialami korban," kata Kusumo saat memberikan keterangan pers, Senin, 19 Mei 2025.
Baca Juga: Maling Motor Bersenjata Tak Gentar Beraksi pada Siang Bolong
Hingga saat ini, baru satu orang korban yang secara resmi melaporkan tindakan pelecehan tersebut ke pihak kepolisian. Namun, polisi telah memeriksa sejumlah saksi lainnya yang diduga mengetahui atau mengalami hal serupa.
"Korban yang melapor baru satu orang, namun kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi lain," ujar Kusumo.
Baca Juga: Dukun Berkedok Pengobatan Alternatif di Bekasi Diduga Cabuli 15 Perempuan Selama 14 Tahun
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membawa korban ke sebuah saung yang digunakan sebagai tempat ritual. Di lokasi tersebut, pelaku meyakinkan korban bahwa ritual pembersihan diri perlu dilakukan sebagai bagian dari proses penyembuhan.***




