BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak 63 orang diduga menjadi korban penipuan jual beli Vespa klasik yang dilakukan oleh pemilik bengkel Waway Brotherscoot di kawasan Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bekasi.pojoksatu.id, pelaku berinisial AWP diduga menjalankan aksinya sejak awal tahun 2025, sebelum kemudian menghilang tanpa jejak.
Salah satu korban, Andree Noviar Pradana (32 tahun), mengaku kehilangan uang sebesar Rp25,5 juta setelah tertipu dalam transaksi jual-beli Vespa jenis PTS.
Baca Juga: Polsek Cikarang Timur Tangkap Dua Kurir Sabu, 50 Paket Disita
"Modusnya jual-beli Vespa, tapi barang tak pernah dikirim, uang pun raib," ujar Andree saat dihubungi, Jumat, 1 Agustus 2025.
Setelah berbulan-bulan tidak mendapatkan motor yang dijanjikan, Andree mencoba mencari keberadaan pelaku. Namun usahanya sempat buntu karena bengkel milik AWP tiba-tiba tutup mendadak pada Maret 2025. Belakangan diketahui, AWP melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah.
Kecurigaan Andree bertambah ketika ia menggali informasi dari komunitas Vespa. Hasil penelusurannya menunjukkan bahwa AWP juga menipu puluhan orang lain dengan berbagai modus, seperti jual beli Vespa, jasa servis, restorasi, hingga penjualan suku cadang dan aksesori.
"Total korban yang terdata mencapai 63 orang, dengan nilai kerugian sekitar Rp1,5 miliar," ungkapnya.
Para korban tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta, Bogor, Palembang, Riau, Karawang, Cikarang, Subang, hingga Wonosobo.
Baca Juga: Edan, Pria di Cikarang Jual Pacarnya Sendiri 500 Ribu per Sesi
Setelah melakukan pelacakan mandiri, Andree akhirnya menemukan pelaku di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada 29 Juni 2025.
"Dia mengaku salah dan berdalih tidak bisa mengembalikan uang karena masalah ekonomi. Bahkan dia bilang siap dipenjara," jelas Andree.
Pelaku sempat berjanji akan menjual ruko bengkel miliknya yang bernilai Rp1,7 miliar. Namun, setelah ditelusuri, ruko tersebut ternyata sudah dijaminkan ke bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp1,2 miliar. Hal itu membuat para korban pesimistis dapat memulihkan kerugian mereka.
Merasa tak ada niat baik dari pelaku, Andree bersama belasan korban lainnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada 17 Juli 2025. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/1.722/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ.
"Kami berharap pihak kepolisian segera memproses laporan ini dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya," tutup Andree.***




