BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi Kota membebaskan dua pelaku pencurian pagar besi di sebuah ruko di Jalan KH Agus Salim, Bekasi Timur, Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 04.40 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan setelah korban mencabut laporan.
“Alasan korban mencabut laporan karena kerugian di bawah Rp 1,5 juta yang masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujarnya kepada awak media, Minggu, 10 Agustus 2025.
Baca Juga: Pelaku Penipauan Jual-beli Motor Vespa Di Ringkus Polisi
Dua pelaku yang mengaku mencuri demi kebutuhan gaya hidup itu sebelumnya telah diamankan dan diinterogasi polisi. Namun, mereka dilepaskan kembali usai laporan resmi dibatalkan oleh korban.
“Kami sempat menangkap kedua orang pelaku dan kami interogasi keduanya, karena korban mencabut laporan,” pungkas Kusumo.***




