BEKASI.POJOKSATU.id - Nando Kusuma Wardana, 25 tahun, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menghilangkan nyawa istrinya sendiri, Mega Suryani Dewi, 24 tahun.

Nando menghabisi nyawa istrinya setelah cekcok mengenai persoalan rumah tangga pada Kamis, 7 September 2023, malam.

Sebelum membunuh wanita yang telah memberinya 2 orang buah hati, Nando sempat melakukan penganiayaan.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Istri oleh Suami Sendiri di Cikarang

Kapolsek Cikarang Barat AKP Rusnawati menjelaskan Nando menyerahkan diri bersama orang tuanya pada Sabtu, 9 September 2023, dini hari.

Setelah melakukan pembununan keji itu, Nando membersihkan noda darah di lantai lalu membaringkan sang istri di kasur dan menutupinya dengan selimut hijau.

Dia membawa kedua buah hatinya ke kediaman orang tuanya. Di sana Nando kemudian bercerita tentang apa yang dilakukan.

Sementara itu, tetangga korban dan pelaku di Jalan Cikedokan, RT 1 RW 4, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, tidak ada yang mengetahui.

Baca Juga: Polisi Bantah Kabar Anak Korban Pembunuhan di Cikarang Bermain Darah

Ibu korban baru datang ke kontrakan itu pada Sabtu dini hari, tepatnya tak lama setelah Nando bercerita kepada orang tuanya.

"Pelaku kita kenakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 Juncto Pasal 44 Ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga dengan ancaman 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup," demikian kata Rusnawati.***