BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi kembali menegaskan keseriusannya dalam menindak penjual obat terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi. Kali ini, seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras golongan G berhasil diamankan di wilayah Cikarang Barat pada Minggu, 25 Januari 2026.
Pengungkapan kasus berlangsung di Jalan Cibinong RT 004 RW 005, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat. Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat maraknya transaksi obat keras jenis tramadol di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan hingga penggeledahan di tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat keras golongan G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Baca Juga: Cari Ikan Saat Banjir, Remaja 15 Tahun di Bekasi Tewas Tersengat Listrik
Seorang pria berinisial MA kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Cikarang Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran obat keras terlarang yang membahayakan kesehatan masyarakat. Penindakan ini juga merupakan bentuk respons cepat atas laporan warga,” ujar Kanit Reskrim AKP Engkus.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo, 141 butir obat keras jenis tramadol, 68 butir obat jenis Eximer, uang tunai sebesar Rp282.000, serta satu buah gunting.
Baca Juga: Diduga Debt Collector Rampas Motor Wanita di Pondok Melati Bekasi
Kasus ini ditangani oleh tim yang terdiri dari AKP Engkus Kusnadi, S.H., IPTU Irsan Rajagukguk, S.E., AIPTU Anang Hari P., S.H., AIPDA Fransisto J. Sianturi, S.H., Brigadir Toni Nurul Ibad, dan Briptu Sandi Pradana, S.H.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2), terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan persyaratan kesehatan.***




