BEKASI.POJOKSATU.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku perampokan minimarket di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, yang sempat mengurung dua pegawai di dalam ruang brankas usai membawa kabur uang belasan juta rupiah.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan pelaku berinisial ARM (20) menjalankan aksinya seorang diri pada Kamis (18/6/2026).
Menurut dia, peristiwa bermula ketika dua pegawai minimarket berinisial NA dan TI sedang bertugas sebelum pelaku datang dengan mengenakan topi dan masker.
“Awal kejadian pada saat saksi NA dan TI sedang bertugas, tiba-tiba pelaku datang sendirian dengan menggunakan topi dan masker lalu pelaku ke meja kasir dan tiba-tiba pelaku mengeluarkan benda mirip pistol dari balik bajunya,” kata Abdul, Sabtu 20 Juni 2026.
Pelaku kemudian menodongkan benda yang menyerupai senjata api tersebut kepada pegawai dan memaksa korban menunjukkan lokasi ruang brankas di lantai dua.
“Lalu pelaku sambil menodongkan pistol menggiring kedua kasir menuju ruang brankas yang berada di lantai 2,” ujarnya.
Dia menambahkan, setelah berada di ruang brankas pelaku memaksa salah satu pegawai membuka tempat penyimpanan uang.
“Pelaku memaksa saksi NA untuk membuka brankas dan menyuruh saksi korban untuk memasukkan uang ke dalam kantong plastik hitam sebesar Rp11.600.000,” kata dia.
Baca Juga : Dua Remaja Tewas dan Satu Luka-Luka Ditemukan di Selokan Jalan Raya Cimuning Bekasi
Usai mengambil uang dari brankas, pelaku meninggalkan kedua korban di dalam ruangan dan mengunci pintu dari luar.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku kemudian turun ke lantai satu dan kembali mengambil uang dari laci kasir sekitar Rp500 ribu serta sejumlah rokok yang dipajang sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami minimarket mencapai Rp12,1 juta.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap ARM pada Jumat (19/6) di kawasan Kampung Cibeber, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3,9 juta, 14 bungkus rokok, satu buah pistol lighter jenis Pietro Beretta warna hitam, topi hitam, jaket hoodie hitam, celana panjang abu-abu, masker hitam, sepasang sandal, dan satu unit telepon genggam.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.***




