BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas atau obat daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 23 Mei 2026. sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Operasi tersebut dipimpin Kanit Narkoba Unit II Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, Agus Supriadi bersama tim opsnal.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan dua orang pria berinisial R (23 tahun) dan KA (25 tahun) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat daftar G tanpa izin resmi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, 360 butir Tramadol, 1.000 butir Eximer, serta uang tunai sebesar Rp272 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan obat-obatan tersebut.

Baca Juga: Polsek Babelan Bongkar Peredaran Tramadol Ilegal, Satu Pemuda Diamankan

"Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di lokasi," kata dia.

Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas kedua tersangka yang kemudian berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain maupun pemasok obat-obatan tersebut.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***