BEKASI.POJOKSATU.id — Polisi mengamankan lima barang bukti dalam kasus dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 8 tahun di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Lima barang bukti tersebut diamankan penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari kendaraan yang digunakan, pakaian korban, telepon genggam, jaket pengemudi transportasi daring atau ojol, serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV.

"Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan yang digunakan, pakaian korban, telepon genggam, jaket pengemudi transportasi daring, serta satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," ujar Oddang dalam keterangan resminya, Rabu (16/9/2026).

Rekaman CCTV menjadi salah satu barang bukti yang ditelusuri polisi dalam mengungkap dugaan peristiwa tersebut.

Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pria yang mengenakan atribut ojol berada di sekitar dua anak perempuan sebelum dugaan pelecehan terjadi.

Pria tersebut kemudian terlihat membawa korban menuju sebuah gang sempit. Peristiwa itu kemudian diduga berujung pada tindakan pencabulan.

"Korban berusaha melakukan perlawanan, sementara teman korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung berteriak meminta pertolongan," kata Oddang.

Baca Juga : Jelang Hari H Pilkades Cijengkol, A Saepuloh Klaim Tim Sudah Petakan Dukungan 70 Persen

Setelah mendengar teriakan tersebut, pria yang diduga sebagai pelaku kemudian meninggalkan lokasi.

Selain rekaman CCTV, polisi juga mengamankan kendaraan, pakaian korban, telepon genggam, dan jaket ojol sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan polisi untuk mengungkap kasus secara lebih lanjut.

Polisi sebelumnya menerima laporan dari orangtua korban pada Sabtu (12/9/2026).

Setelah laporan diterima, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, mengecek lokasi kejadian, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga : Korban Penganiayaan di Warung Mi Ayam Babelan Ternyata Hamil 7 Bulan

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi pria berinisial DB yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

DB kemudian ditangkap di rumah keluarganya di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Oddang.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban serta berkoordinasi untuk memberikan pendampingan psikologis dan sosial. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Polres Metro Bekasi.***