BEKASI.POJOKSATU.id - Polisi berhasil membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti seberat 21 kilogram.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menjelaskan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial AS dan FF di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Dari keduanya, ditemukan barang bukti 64 gram tembakau sintetis.
Pengembangan kemudian membawa polisi ke Cianjur, tempat empat pelaku lain berinisial AF, RA, IB, dan RY ditangkap dengan barang bukti 2,8 kilogram. Selanjutnya, tiga pelaku lain berinisial MR, LR, dan BN ditangkap di Sleman, Jawa Tengah.
Baca Juga: Berpura-pura Mengamen, Dua Sekawan Ketahuan Mencuri Sepeda Motor
“Dari penangkapan tersebut, kami memperoleh informasi mengenai lokasi pembuatan tembakau sintetis di sebuah apartemen di Cikarang Selatan,” jelas Victor, Sabtu, 20 September 2025.
Di apartemen itu, polisi menemukan bahan baku serta tembakau sintetis siap edar. Seluruh barang bukti langsung disita. Total ada 9 orang tersangka yang diketahui masih satu jaringan, dengan modus menjual tembakau sintetis lewat media sosial Instagram. Pasar utama mereka menyasar wilayah Jabodetabek.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.***




