BEKASI.POJOKSATU.id – Polsek Cikarang Barat berhasil membongkar praktik toko obat keras ilegal yang menyamar sebagai konter handphone di dua lokasi berbeda. Dari penggerebekan ini, aparat mengamankan ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol, Eksimer, dan Trihexyphenidyl.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025 pukul 14.30 WIB. Petugas mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah konter HP di Kampung Kamurang, Desa Cikedokan, yang hanya membuka pintu sebagian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan seorang pria berinisial MW (21 tahun) asal Aceh Utara yang tengah menjaga konter. Di dalam tasnya, polisi menemukan ratusan butir obat keras tanpa izin edar, termasuk Tramadol dan Trihex.
Baca Juga: 2 Pelaku Curanmor di Cikarang Timur Ditangkap, 1 Pelaku Sudah Pak Tua dan Bazon Masih Buron
Pengungkapan kedua terjadi pada 3 Juni 2025 di lokasi berbeda, yakni Kampung Rawa Banteng, Desa Mekarwangi. Di sana, polisi meringkus dua pelaku lainnya, K (37 tahun) dan JS (30 tahun), setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Dari TKP kedua, kami menyita lebih dari 1.200 butir obat terlarang, dua unit ponsel, uang tunai hasil penjualan, dan kunci toko,” kata AKP Tri Baskoro.
Ketiga tersangka mengaku telah menjalankan bisnis obat ilegal ini selama satu bulan atas perintah seseorang berinisial S yang kini masih buron. Pasokan obat diketahui berasal dari pelaku lain berinisial H yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Bos Toko Sembako Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh Karyawan
Harga jual yang ditawarkan oleh jaringan ini pun cukup menggiurkan, dengan Tramadol dijual Rp45.000 per lembar, Eksimer Rp10.000 per enam butir, dan Trihex Rp30.000 per lembar.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***




