BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi masih memburu satu orang pelaku lainnya, yang telah melakukan aksi pembacokan terhadap seorang pelajar hingga tewas.

Diketahui bahwa pelajar yang masih duduk di bangku SMA berinsial FA, tewas usai dikeroyok oleh rekan-rekannya sendiri yang masih satu sekolahan.

Peristiwa tragis itu, terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di depan Toko AIMA, Jalan RE Martadinata, Kampung Tanah Baru, Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan, satu orang masih buron dan kini masih dalam pencarian pihaknya.

"satu tersangka lainnya, RD, masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Mustofa, Selasa 21 Oktober 2025.

Mustofa menerangkan, korban meninggal dunia, akibat sabetan senjata tajam (Sajam) jenis celurit yang digunakan para tersangka.

“Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh petugas, namun setibanya di sana korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Mustofa.

Dirinya mengatakan, kasus pembacokan terhadap pelajar SMA tersebut pihaknya telah menetapkan dua orang pelajar.

Baca Juga : Dua Pelajar Ditetapkan Tersangka, Usai Membacok Temennya Sendiri Hingga Tewas

“Tersangka PR berperan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit, sedangkan tersangka DW berperan menyimpan dan memiliki senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut," ujar dia.

Mustofa mengatakan, bahwa pohaknya juga sedang mendalami kasus pembacokan yang dilakukan para pelajar tersebut.

"Sejauh ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, untuk menguatkan bukti di lapangan," tutur dia.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal tentang penganiayaan dan kekerasan bersama. Baik korban maupun pelaku sama-sama masih di bawah umur sehingga dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Baca Juga : Warga Tarumajaya Digegerkan Penemuan Kerangka Bayi

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah celurit, potongan bambu sepanjang tiga meter, kaos lengan panjang putih milik pelaku, kaos putih dan celana panjang hitam milik korban, serta satu unit ponsel milik korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 3,5 tahun penjara dan/atau denda Rp72 juta.

Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancaman penjara 7 tahun.

Hingga Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, ancaman penjara maksimal 10 tahun.***