BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi akan memproses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga.

Diketahui bahwa Pengeroyokan tersebut dialami oleh seorang pria bernama Fendy (41), diduga menjadi korban pengeroyokan yang diduga oleh anggota DPRD Kabupeten Bekasi berinisial N.

Berdasarkan informasi yang diterima Pojokbekasi, bahwa Pengeroyokan tersebut terjadi di Restoran Shao Kao, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu 29 Oktober 2025.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus dalam penanganan kasus pengeroyokan yang dialami oleh korban.

Baca Juga : Kasus Dugaan Pengeroyokan Libatkan Anggota DPRD Bekasi, Berkas Kini Dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi

“Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum ya,” kata Mustofa, Sabtu 29 November 2025.

Dirinya menuturkan, bahwa Penyelidikan masih terus dilakukan oleh pihaknya terkait kasus pengeroyokan tersebut.

Saat ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa. Polisi juga telah meninjau lokasi kejadian di kawasan Lippo Cikarang dan mengumpulkan rekaman CCTV sebagai alat bukti pendukung.

“Kejadian tersebut berawal dari kesalahpahaman,” ujar dia.

“Nanti kalau sudah yakin akan kami sampaikan ke rekan-rekan. Saat ini masih pemeriksaan orang orang yang berada di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP),” pungkas Mustofa.***