BEKASI.POJOKSATU.id - Kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pengamen badut berinisial SA (32 tahun) di Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, diduga belum berhenti pada dua korban saja.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyatakan bahwa hingga saat ini, baru dua korban yang melapor, yaitu DA dan RF. Keduanya mengaku menjadi korban setelah pelaku resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
"Kemungkinan masih ada korban lain yang belum berani berbicara. Maka dari itu, kami mengimbau masyarakat sekitar, terutama orang tua yang curiga anaknya pernah berinteraksi dengan pelaku, agar segera melapor," ujar Mustofa, Jumat, 27 Juni 2025.
Baca Juga: Uang Hasil Badut Keliling untuk Perdaya Korban Turuti Nafsu Bejat Pelaku
Mustofa menegaskan, pihaknya akan menjaga kerahasiaan identitas korban. Ia berharap dengan publikasi kasus ini, anak-anak yang menjadi korban bisa lebih berani mengungkapkan kejadian kepada orang tua mereka.
Penyelidikan masih terus berlangsung. Saat ini, polisi tengah mendalami kesaksian dari korban kedua, didukung hasil visum sebagai barang bukti.
Selain itu, kepolisian menggandeng Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi untuk mendampingi para korban secara psikologis, mengingat seluruh korban masih berusia di bawah umur.***




