BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap fakta baru terkait pria berinisial S (57 tahun), pelaku dugaan ekshibisionisme terhadap empat anak di bawah umur di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Senin, 22 September 2025.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa pelaku selama ini dikenal warga memiliki kehidupan rumah tangga yang normal.
"Tetangga-tetangga juga menyampaikan dia masih normal-normal saja," ungkap Kusumo, Selasa, 30 September 2025.
Kusumo menegaskan, pelaku tidak melakukan kontak fisik dengan korban.
Baca Juga: Pria Lanjut Usia Pelaku Ekshibisionisme di Rawalumbu, Terancam Pasal Pornografi
"Hanya memperlihatkan saja, tidak ada sentuhan apa-apa. Itu dari keterangan pelaku, dia merasa puas dengan memperlihatkan itu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, S diketahui memiliki istri dan anak serta berprofesi sebagai penjual kelontong kecil. Meski demikian, pelaku mengaku mendapatkan kepuasan pribadi dari aksinya memperlihatkan alat kelaminnya kepada anak-anak.
"Pelaku mengaku mendapat kepuasan tersendiri dengan memperlihatkan alat kelaminnya kepada anak-anak. Dia merasa puas dengan memperlihatkan itu," kata Kusumo.
Baca Juga: Security Bank BRI Ditemukan Tewas Tergantung Di Tangga
Adapun korban dalam kasus ini berjumlah empat anak, yaitu A (7), S (4), Z (5), dan NZ (5). Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***




