BEKASI.POJOKSATU.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, dua orang pria berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus berlangsung pada Selasa malam, 23 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pete Cina, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang.

Operasi dipimpin langsung oleh AKP M. Jamaludin bersama personel Subnit I Unit I Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan dua tersangka berinisial WDP (31) dan DP. Salah satu pelaku diketahui bernama Wahyu Dwi Prasetio yang merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Gile Bener, Uang Donasi untuk Bencana Sumatera Ditilep di Masjid Pula

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket ganja dengan berat sekitar dua gram, ratusan butir obat-obatan keras seperti Tramadol dan Hexymer, serta perlengkapan pendukung lainnya. Barang bukti tambahan yang turut diamankan antara lain plastik klip, kertas papir, dompet, telepon genggam, kartu identitas, dan sejumlah uang tunai.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari pengamanan pelaku, pembuatan laporan polisi, pemeriksaan intensif, hingga tes urine terhadap para tersangka.

Baca Juga: Usai Salat Dzuhur Berjamaah, Pria Curi Uang Donasi Masjid di Babelan Bekasi

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.***