BEKASI.POJOKSATU.id - Tim gabungan Unit III Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit II Satresmob Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencurian spesialis modus "geser tas" yang menyasar pengunjung warga negara asing (WNA) asal China di outlet kopi AEON Mall Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan kasus yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra ini bermula dari laporan masyarakat dan rekaman CCTV kejadian pada 26 September 2026 yang sempat viral di media sosial.

Melalui penelusuran rekaman pengawas dan analisis kendaraan, petugas mendeteksi pergerakan para terduga pelaku di wilayah Purwakarta. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku di Rest Area KM 88B Purwakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026.
 

"Pengembangan dilanjutkan ke wilayah Pakuhaji, Kabupaten Bandung Barat, di mana polisi berhasil menyita satu unit mobil putih yang digunakan saat melancarkan aksinya. Selain kendaraan, barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, sejumlah ponsel, pakaian pelaku, serta tas milik korban," tutur Jerico dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Sabtu malam, 3 Oktober 2026.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini memanfaatkan kelengahan korban yang menaruh tas di meja atau kursi kafe. Penyidik kini tengah mendalami keterkaitan kelompok ini dengan sederet aksi serupa di beberapa pusat perbelanjaan lintas wilayah, mulai dari Jakarta, Tangerang, Karawang, hingga Bandung.

"Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," demikian kata Jerico.***