BEKASI.POJOKSATU.id - Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan keras ilegal berhasil diamankan jajaran Polres Metro Bekasi Kota di wilayah Bekasi Selatan, Selasa, 26 Mei 2026.

Keduanya ditangkap saat beraktivitas di kawasan Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan. Polisi menduga para pelaku tengah menjalankan transaksi penjualan obat keras tanpa izin kepada konsumen.

Salah satu pelaku, Saldad, mengaku baru menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih satu bulan di wilayah Kota Bekasi.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Tingkatkan Patroli Malam, Antisipasi Begal dan Tawuran

“Baru satu bulan saya jualan obat-obatan terlarang,” ujarnya kepada awak media.

Dalam keterangannya, ia menyebut sejumlah jenis obat yang diperjualbelikan, antara lain Tramadol, Excimer, dan Trihex. Ketiga obat tersebut termasuk kategori obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.

Saldad juga mengungkapkan harga jual dari masing-masing obat tersebut. Tramadol dijual seharga Rp50 ribu, Excimer Rp10 ribu per paket, dan Trihex Rp35 ribu.

Adapun metode transaksi dilakukan dengan sistem Cash On Delivery (COD). Para pembeli terlebih dahulu menghubungi pelaku melalui aplikasi WhatsApp sebelum menentukan lokasi pertemuan.

“Jadi orang yang mau beli itu WhatsApp ke saya, nanti janjian untuk membelinya,” katanya.

Baca Juga: 3 Pengedar Obat Keras Ilegal Dicokok Saat Razia Mobile di Bekasi

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas di wilayah tersebut.