BEKASI.POJOKSATU.id – Polisi mengamankan enam pemuda yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (10/5/2026) dini hari. Dari tangan para pemuda tersebut, petugas menyita satu senjata tajam jenis pedang.

Keenam pemuda itu diamankan Tim Patroli Kompi 2 Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya saat melakukan patroli kewilayahan di Jalan Prof M Yamin, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan, petugas awalnya mencurigai gerak-gerik sekelompok pemuda yang berkumpul pada dini hari.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.

“Keenam pemuda tersebut langsung diperiksa di lokasi sebelum diamankan bersama barang bukti berupa satu buah senjata tajam dan dua unit telepon genggam,” ujar Henik dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Selanjutnya, keenam pemuda tersebut dibawa dan diserahkan ke Polsek Rawalumbu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Henik menjelaskan, patroli rutin pada malam hingga dini hari terus ditingkatkan untuk mengantisipasi berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk tawuran remaja yang kerap terjadi pada akhir pekan.

Baca Juga : Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Babelan, Ratusan Butir Disita

“Patroli dini hari terus ditingkatkan sebagai langkah preventif untuk menekan aksi kriminalitas jalanan, termasuk tawuran remaja yang sering terjadi pada akhir pekan,” jelasnya.

Ia menegaskan, patroli kewilayahan akan terus dilakukan secara intensif, khususnya di titik dan jam rawan gangguan keamanan.

Menurutnya, kehadiran aparat di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Patroli kewilayahan akan terus kami lakukan secara intensif, khususnya pada jam dan titik rawan gangguan keamanan. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dan beristirahat dengan aman tanpa adanya aksi tawuran maupun kriminalitas di jalanan,” tuturnya.

Brimob Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 ataupun kantor polisi terdekat.***