BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak 9 pelaku tawuran di Flyover Cipendawa diringkus anggota Polres Metro Bekasi Kota, Jumat, 15 Maret 2024.

Sembilan orang tersebut berasal dari Kelompok Setu Bersatu. Sementara korban, berasal dari Timur Everybody.

"Kami amankan sejumlah 9 orang, salah satunya pelaku masih di bawah umur inisial RF yang penanganannya masih berlangsung," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Jumat, 15 Maret 2024.

Firdaus menerangkan aksi tawuran di Flyover Cipendawa tersebut berawal kelompok gangster yang perang petasan dan beberapa dari mereka membawa senjata tajam.

Baca Juga: Polsek Bekasi Timur Kejar Pelaku Tawuran di Flyover Cipendawa

"Kedua kelompok sempat melakukan perang kembang api, saling tembak menembak kembang api di TKP sehingga menganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar dan juga menganggu arus lalu lintas," ujar dia.

YS dari Timur Everybody menjadi korban lantaran terjebak. Karena itu dia menjadi bulan-bulakan kelompok lain. YS pun mengalami luka pada bagian punggung, gara-gara itu dia menjalani perawatan di rumah sakit.

Motor milik YS juga diambil pelaku tawuran dari kelompok rival. Polisi sedang memburu A, orang yang diduga kuat menguasai motor korban saat ini.

Baca Juga: Target DBMSDA: Perbaikan Jembatan Cipendawa Selesai 3 Minggu

Dari tangan 9 pelaku tawuran tersebut, polisi menyita 3 senjata tajam.

"Kita sangkakan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara," demikian kata dia.***