BEKASI.POJOKSATU.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku pembobolan Toko Sepatu Milenial Bekasi di Perumahan Duta Harapan, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial S dan N. Sementara dua pelaku lainnya, MI dan LB, masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, terdapat empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Pelakunya ada empat orang. Sementara ini yang berhasil kami amankan baru dua orang, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kusumo dalam konferensi pers, Kamis, 23 Juli 2026.

Kusumo menjelaskan, pembobolan toko sepatu tersebut terjadi pada 10 Juni 2026. Saat itu, para pelaku memanfaatkan kondisi toko yang sedang kosong.

Para pelaku diduga merusak gembok dan pintu rolling door menggunakan linggis serta alat pembuka kunci. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sejumlah barang yang berada di dalam toko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku tidak hanya sekali melakukan pembobolan toko.

Mereka mengaku telah melakukan aksi serupa di sekitar 20 lokasi yang tersebar di wilayah Kota Bekasi.

“Sementara ini ada tambahan laporan dari dua gerai Alfamart, yakni di Mustikajaya dan Bekasi Timur Regency. Kami masih melakukan pengecekan terhadap lokasi-lokasi lain yang disebutkan pelaku,” ujar Kusumo.

Baca Juga : Polres Metro Bekasi Buru 2 Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan, Korban Diduga Disiksa Selama Tujuh Tahun

Polisi masih mendalami pengakuan para tersangka tersebut dengan mencocokkannya bersama sejumlah laporan pembobolan toko yang diterima Polres Metro Bekasi Kota.

Penyidik juga tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penadah barang hasil pencurian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga terus memburu MI dan LB yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kusumo mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pembobolan toko, khususnya di wilayah Kota Bekasi, segera membuat laporan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pembobolan toko agar segera melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut akan membantu proses pengembangan penyidikan,” ucapnya.***