BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi Kota mengakui bahwa peredaran obat-obatan daftar G secara ilegal masih tinggi di wilayah Kota Bekasi.
Berdasarkan data yang diterima bekasi.pojoksatu.id, dari bulan Januari hingga September 2024, pihaknya berhasil mengamankan 50 tersangka dari 44 lokasi.
"Alhamdulillah kami berhasil mengamankan 50 orang yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Bekasi," ucap Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Suwolo Seto, saat dihubungi bekasi.pojoksatu.id, Senin, 28 Oktober 2024.
Seto menerangkan, dari 44 laporan yang diterima, sebanyak 36 kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: Dinasti Pengedar Narkoba di Tambun, Sekali Edar Upahnya Rp10 Juta
"Untuk 8 kasus masih dalam penyelidikan, barang bukti yang berhasil kami amankan yakni 35.146 butir obat, 48 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp40.927.500," jelas dia.
Seto menambahkan bahwa banyak laporan masyarakat terkait toko yang menjual obat keras tanpa izin, tetapi toko tersebut sering tutup saat hendak dirazia. Hal itu menyulitkan penegakan hukum.
Seto mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran obat keras golongan G.
“Kami berharap masyarakat yang melihat toko menjual obat keras tanpa izin segera melaporkannya ke polsek terdekat untuk ditindaklanjuti,” kata dia. ***




