BEKASI.POJOKSATU.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sintetis serta sabu di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026, polisi mengamankan dua pria berinisial TMF dan ADP. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Babelan.

Penangkapan berlangsung di kawasan Gang Attaufiq, Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Unit I Subnit II Satresnarkoba Polres Metro Bekasi dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi yang dicurigai.

Baca Juga: Jambret di Cikarang Selatan Ancam Korban dengan Sajam, Pedagang Kehilangan Uang dan Emas Rp50 Juta

"Dari hasil penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan, peredaran, hingga pengolahan narkotika," tutur Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani, Rabu, 26 Agustus 2026.

Barang bukti yang diamankan berupa 39 paket narkotika jenis sintetis dengan berat bruto 104,48 gram. Selain itu, polisi menemukan satu paket lain yang diduga narkotika sintetis dengan berat bruto 11,46 gram serta satu paket sabu seberat bruto 18 gram.

Petugas juga menyita sejumlah cairan dan bahan yang diduga berkaitan dengan pengolahan narkotika. Di antaranya satu botol spray sintetis berwarna hijau berisi sekitar 500 mililiter cairan, satu botol spray sintetis berwarna oranye sekitar 300 mililiter, satu botol chloroform sekitar 1.300 mililiter, serta satu botol alkohol sekitar 250 mililiter.

Tak hanya narkotika, polisi turut mengamankan berbagai peralatan, seperti 29 botol spray kosong, empat jarum suntik, dua gelas ukur, satu corong, alat pencampur dan pengaduk, empat timbangan digital, plastik klip bening, empat lakban, serta dua unit telepon genggam.

Baca Juga: Jambret di Cikarang Selatan Ancam Korban dengan Sajam, Pedagang Kehilangan Uang dan Emas Rp50 Juta

"Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga aktivitas peredaran tersebut telah dilakukan kedua terduga pelaku selama sekitar lima bulan. Penyidik juga masih mendalami informasi mengenai asal barang yang diduga diperoleh melalui sebuah akun media sosial," kata dia.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, termasuk tes urine dan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti. Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Metro Bekasi memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut sekaligus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba yang berpotensi mengancam generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Metro Bekasi mengajak masyarakat turut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.***