BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Polsek Serang Baru berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menargetkan anak di bawah umur dengan modus tawaran kerja bergaji tinggi di luar negeri.
Korban berhasil diselamatkan saat berada di Grobogan, Jawa Tengah, sebelum sempat diberangkatkan ke Malaysia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, Selasa, 16 September 2025.
Kasus ini terbongkar setelah orangtua korban melapor anak mereka pergi tanpa izin dari rumah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA bersama Polsek Serang Baru melakukan pengejaran karena diketahui korban menuju arah Jawa Tengah. Setelah dilakukan pelacakan intensif, korban berhasil ditemukan dan diamankan dalam kondisi selamat.
Baca Juga: 3 Kasus Aparat Gadungan Terungkap di Bekasi
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di sebuah salon dengan imbalan gaji Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan, tawaran yang disampaikan pelaku lewat media sosial. Polisi kini masih mendalami keterlibatan pihak travel dan oknum yang memberi arahan kepada korban.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menegaskan komitmen kepolisian memberantas praktik perdagangan orang.
“Banyak anak di bawah umur yang tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri. Kami tegaskan, ini adalah bentuk eksploitasi yang sangat berbahaya. Kami akan terus melakukan pencegahan dan penindakan tegas,” ujarnya.***




