BEKASI.POJOKSATU.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi deterjen cair palsu dengan berbagai merek terkenal. Lokasi tersebut berada di Kavling Carolus RT 04 RW 01, Kampung Sawah, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa pelaku telah menjalankan kegiatan ilegal ini selama tiga hingga empat bulan terakhir.

“Siang ini kami sampaikan pengungkapan kasus produksi sabun cair palsu yang tidak memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kusumo, Jumat, 14 November 2025.

Ia menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki izin produksi serta memalsukan sejumlah merek sabun cair yang sudah dikenal luas.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Imbau Warga Waspadai Modus Kejahatan Berkedok Petugas Layanan Publik

“Tidak ada izin sama sekali, dan pelaku juga meniru merek sabun cair yang sudah beredar resmi,” jelasnya.

Untuk menarik pembeli, pelaku menggunakan merek-merek populer seperti Rinso, Molto, dan Sunlight. Produk palsu tersebut dipasarkan melalui e-commerce serta dijual langsung kepada warga sekitar.

“Awalnya pelaku menjual hasil produksinya ke tetangga. Lalu mencoba menjual secara online, tetapi karena tidak bermerek, produk itu tidak laku,” tambah Kusumo.

Baca Juga: 2 Teknisi Indihome Gadungan yang Gasak Harta Warga Jatiwaringin Diburu

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A, E, F, dan H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.***