BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran obat keras tertentu atau obat Daftar G di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin malam, 3 Agustus 2026.

Pengungkapan dilakukan oleh personel Subnit V Unit III Satresnarkoba sekitar pukul 20.50 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulo Kapuk.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YA yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 100 butir Tramadol, sebuah dompet berwarna cokelat, uang tunai sebesar Rp12 ribu, serta satu unit telepon genggam berwarna biru.

Baca Juga: Polsek Sukatani Temukan Honda Scoopy Korban Penipuan Lowongan Kerja, Pelaku Masih Diburu

"Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat Daftar G di kawasan tersebut. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti," tutur Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro.

Selanjutnya, YA dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik juga telah membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, mengirim barang bukti ke laboratorium, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Anggota DPRD Nyumarno dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

"Polres Metro Bekasi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus tersebut. Kepolisian juga mengimbau warga agar segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing," kata dia.

Polisi menegaskan bahwa terduga pelaku tetap memperoleh hak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***