BEKASI.POJOKSATU.ID - Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Muhammad Wafiq Ghifari (28 tahun) pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Kepala Unit Narkoba Unit II, IPTU Agus Supriadi, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi mendapat informasi adanya transaksi sabu di wilayah Mustika Jaya yang melibatkan tersangka.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Farhan, pemilik akun Instagram TERMINATOR.INC, yang saat ini masih buron,” ungkap Agus, Senin, 22 September 2025.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket sabu, timbangan digital, ponsel, plastik klip, sedotan, lakban, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga: Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Apartemen Cikarang Selatan, Bahan Baku Didatangkan dari China

Polisi kini masih memburu Farhan yang diduga sebagai pemasok utama.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan pemasok. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” tegas Agus.

Melalui penangkapan ini, Polres Metro Bekasi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba sekaligus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.***