BEKASI.POJOKSATU.id - Komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkotika terus diperkuat sepanjang 2026. Dalam periode Januari hingga April, aparat berhasil mengungkap 216 kasus dengan total 286 tersangka yang diamankan.

Para pelaku terlibat dalam berbagai jenis peredaran narkotika, mulai dari sabu, ganja, ekstasi, sinte, hingga obat daftar G yang kerap disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.

Barang bukti yang disita pun cukup besar, di antaranya 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 254.479 butir obat keras, 120 butir ekstasi, serta ratusan gram sinte dan bibitnya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya melindungi generasi muda.

Baca Juga: 2 Operasi Berhasil, Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Sabu dan Obat Keras Ilegal

“Pengungkapan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menyelamatkan masa depan generasi bangsa. Dari jumlah barang bukti yang diamankan, kami memperkirakan sekitar 260 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat keras,” ungkap dia.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, sehingga aparat dapat bertindak cepat.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Baca Juga: Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Amankan Dua Terduga Pencuri Kabel Optik di Cikarang Selatan

Secara keseluruhan, kepolisian memperkirakan hingga 300 ribu jiwa telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi.***