BEKASI.POJOKSATU.id – Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Henry Tambunan serta Kasi Humas AKP Aliyani menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kegiatan tersebut berlangsung di lobi utama Gedung Polres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, kawasan Jababeka, Cikarang Utara, Kamis 18 Desember 2025.

Melalui pengungkapan kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Baca Juga: Motor Warga Hilang Saat Ikut Pengajian, Polisi Tingkatkan Patroli di Medansatria

Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan bahwa petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan ekstasi dengan jumlah barang bukti yang cukup signifikan.

"Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah Cikarang Utara," kata Kapolres Kombes Mustofa.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Khusus Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Pada Senin 1 Desember 2025 sekitar pukul 18.04 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial TM (20) di depan Kost Selaras, Jalan Pavilion Blok A1, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara," kata dia.

Baca Juga: Motor Terkunci Stang Raib Digondol Maling di Perumahan Pondok Timur Indah 2

"Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 24 paket sabu dengan berat bruto sekitar 11 gram yang disimpan dalam tas selempang milik pelaku," sambung Mustofa.

Pengembangan selanjutnya dilakukan dengan penggeledahan di kamar kos pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 251 paket sabu dengan berat bruto 113,28 gram serta 17 paket narkotika jenis ekstasi dengan total 1.557 butir.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, sebuah tas selempang, dan uang tunai senilai Rp8,3 juta sebagai barang bukti.

Polres Metro Bekasi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Bekasi.***