BEKASI.POJOKSATU.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali menggagalkan dugaan peredaran obat keras Daftar G tanpa izin di kawasan Kabupaten Bekasi. Melalui pengungkapan di dua lokasi berbeda, aparat berhasil meringkus dua tersangka sekaligus mengamankan barang bukti sebanyak 1.241 butir obat keras ilegal.
Operasi pengungkapan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo, ini berawal dari laporan warga yang curiga akan adanya transaksi obat-obatan ilegal di wilayah mereka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal meluncur melakukan penyelidikan di Kampung Kapling, Cikarang Utara. Dari lokasi pertama ini, petugas mengamankan seorang wanita berinisial E beserta sejumlah bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan pengedar obat Daftar G.
"Petugas lantas melakukan pengembangan kasus hingga ke daerah Wanasari, Kecamatan Cibitung. Di sana, polisi kembali menangkap seorang tersangka pria berinisial MS beserta ratusan butir obat keras siap edar," kata dia dalam keterangan resmi, Senin, 14 September 2026.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan di Babelan, Dipicu Perselisihan Tarif Transaksi
Secara keseluruhan, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi menyita 1.241 butir obat keras Daftar G dari kedua lokasi tersebut, yang meliputi 377 butir Tramadol, 773 butir Hexymer, dan 91 butir Trihexyphenidyl. Barang bukti lain yang disita berupa satu unit ponsel serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp675.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan modusnya dengan sistem pembayaran langsung di tempat atau cash on delivery (COD). Untuk mengelabuhi petugas, lokasi pertemuan transaksi sengaja dibuat berpindah-pindah tempat.
Atas perbuatannya, tersangka E dan MS kini dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Pihak Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk memberantas habis peredaran obat keras ilegal yang merusak kesehatan warga, terutama generasi muda. Polisi juga meminta masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan indikasi transaksi obat-obatan terlarang melalui layanan panggilan gratis Kepolisian 110.***




