BEKASI.POJOKSATU.id – Polres Metro Bekasi melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Babelan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras tanpa izin jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Babelan Kompol Wito bersama Kanit Reskrim AKP Syafwardi ZA dan anggota Opsnal Reskrim.
Kasus itu terungkap pada Senin, 25 Mei 2026, setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras daftar G di Jalan Gelora No.10 depan Maiso, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.
Baca Juga: Polsek Tambun Selatan Tangkap Pria Diduga Edarkan Obat Daftar G Ilegal di Jatimulya
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim langsung melakukan observasi dan bergerak ke lokasi. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial A.A.S alias D (21 tahun), warga Babelan Kota, sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Pintu RT 3 RW 4, Desa Babelan Kota.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sedang mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin,” ujar Kompol Wito.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 164 butir tablet yang diduga jenis Tramadol siap edar. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp477 ribu yang diduga hasil penjualan, tiga unit telepon genggam, serta sebuah tas genggam milik pelaku.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Bekasi Selatan, Transaksi Lewat WhatsApp
Berdasarkan hasil interogasi awal, obat keras tersebut diduga diperoleh dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Babelan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat ilegal tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Polres Metro Bekasi akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin edar.***




