BEKASI.POJOKSATU.id - Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial W (33 tahun) pada Rabu, 15 Juli 2026, malam.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusakarakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika," tutur Kapolsek Babelan, Kompol Wito, dalam keterangannya, Minggu, 19 Juli 2026.

Baca Juga: Ayah dan Dua Paman Diduga Perkosa Perempuan Bekasi, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus rokok berwarna merah yang berada di saku celana terduga pelaku.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar berisi kristal yang diduga sabu seberat bruto 97,80 gram. Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 98,30 gram bruto.

Baca Juga: Persija Rekrut Stjepan Lončar, Eks Timnas Bosnia Dikontrak Dua Musim

Selain sabu, polisi turut menyita dua timbangan digital, ratusan plastik klip berbagai ukuran, satu unit telepon genggam Samsung A32, dus, paper bag, gunting, cutter, selotip, serta lakban bening yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkotika.

Operasi pengungkapan kasus ini dipimpin Kapolsek Babelan Kompol Wito bersama Kanit Reskrim AKP Syafwardi ZA dan personel Unit Reskrim Polsek Babelan.

"Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Babelan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut," kata dia.

Atas dugaan perbuatannya, W diproses berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penetapan status hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian.***