BEKASI.POJOKSATU.id - Pihak Kepolisian Polsek Babelan tidak melakukan Penahanan terhadap seorang wanita yang pelaku pencurian sepeda motor berinsial U (20).
Kapolsek Babelan, Kompol Wito, mengaku, bahwa satu dari dua orang pelaku pencurian tidak dilakukan penahanan.
"Untuk pelaku perempuan kami tetapkan juga sebagai tersangka, namun dia tidak dilakukan penahanan," ujar Wito, Kamis 16 Oktober 2025.
Wito mengaku, alasan tidak ditahan karena pertimbangan kemanusiaan. Ia masih memiliki bayi berusia satu tahun yang sedang sakit, dengan jaminan dari pihak keluarga serta ketua RT dan RW setempat.
“Untuk istri pelaku tetap jadi tersangka. Kemudian dengan jaminan keluarga, tidak dilakukan penahanan karena mengingat masih punya anak umur 1 tahun yang saat ini masih sakit dan dijamin oleh pak RT, pak RW yang ada di lokasi mereka tempat tinggal dan lingkungan,” jelas Wito.
Baca Juga : Ini Yang Menjadi Alasan Pasangan Suami-isteri Melakukan Pencurian Sepeda Motor
Dirinya menerangkan, untuk pelaku sendiri mempunyai empat orang anak yakni berumur 1 tahun, 3 tahun, 4 tahun, dan 9 tahun.
Sementara itu, kata Wito, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap pelaku laki-laki yang berinsial N (35).
“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mereka berdua, pasutri, membawa anaknya, berboncengan keliling, kemudian mencari sepeda motor yang terparkir. Setelah itu, istrinya ada di motornya bersama anaknya yang berusia 4 tahun kemudian suaminya melakukan aksinya, mengambil sepeda motor yang terparkir milik korban, kemudian dituntun sepeda motornya, nanti akan disetep, dibawa kabur, nanti akan dicuri untuk dijual,” ucap dia.
Baca Juga : Bawa Anak Saat Beraksi, Pasutri di Babelan Bekasi Tertangkap Curi Motor
Alasan pelaku melakukan aksi pencurian dan mengajak anak hingga istrinya yakni untuk berobat sang anak yang masih kecil.
Pasutri dan anaknya yang balita itu lalu dibawa warga ke Polsek Babelan. Barang bukti yang diamankan adalah motor merk Honda Vario tahun 2011 dengan nomor polisi (nopol) B 3377 FFM, dan satu paket kunci leter T yang digunakan pelaku.
"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun," pungkas dia.***




