BEKASI.POJOKSATU.ID - Unit Narkoba Polsek Bekasi Utara mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Sabtu, 21 Februari 2026.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan distribusi obat tanpa izin edar yang meresahkan warga.
Kapolsek Bekasi Utara, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa jajarannya segera melakukan penyelidikan dan observasi setelah menerima informasi tersebut.
Baca Juga: Santri di Kota Bekasi Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Mengaku Anggota TNI
Dari hasil pendalaman, petugas berhasil menangkap seorang terduga pelaku beserta sejumlah obat daftar G yang diduga siap diedarkan.
“Obat daftar G merupakan obat keras yang penggunaannya wajib berdasarkan resep dokter. Jika disalahgunakan, dampaknya bisa membahayakan kesehatan, khususnya bagi kalangan remaja,” ujar Tono, Selasa, 24 Februari 2026.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bekasi Utara untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pencurian Mata Kucing Marak, Dishub Bekasi Kerahkan Personel ke Lapangan
"Kami mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan apabila mengetahui adanya praktik peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar," kata dia.***




