BEKASI.POJOKSATU.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, berdasarkan laporan polisi yang diterima sejak 9 Juli 2026.
"Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DAP (21 tahun) dan D (30 tahun), keduanya merupakan warga Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali," ujar AKP Aliyani.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB saat korban menghadiri resepsi pernikahan di Kampung Putat, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin.
Baca Juga: Komplotan Begal Nasabah Koperasi di Cibitung Dibekuk, Polisi Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi
Saat hendak meninggalkan lokasi bersama rekannya, korban terlibat perselisihan dengan seorang pria di area parkir yang berjarak sekitar 10 meter dari tenda acara. Perselisihan kemudian berubah menjadi keributan hingga sejumlah orang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Korban yang terdorong hingga terjatuh diduga kembali diserang. Tersangka DAP disebut mengambil batu lalu memukulkannya dua kali ke bagian kepala korban sehingga menyebabkan luka robek di kepala sebelah kiri dan mengeluarkan darah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cabangbungin melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Cabangbungin yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yusuf Kurniawan bersama Bripka Rendy T.E. dan Brigpol Husni Mubarok.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah batu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban serta satu lembar hasil visum.
Baca Juga: Debt Collector Aniaya Debitur di Pekayon, Berakhir di Sel Tahanan Polres Metro Bekasi Kota
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Polsek Cabangbungin. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan.
AKP Aliyani mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap perselisihan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan.
"Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijaksana. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110," tutupnya.***




