BEKASI.POJOKSATU.id – Seorang pria berinisial IK (28 tahun) ditangkap anggota Polsek Cikarang Timur lantaran menganiaya seorang perempuan. Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025.

Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi saat korban tengah makan bersama rekannya.

“Pelaku mendatangi korban sambil membawa sebilah golok, kemudian menjambak rambut, menyeret, memukul wajah, dan menendang leher korban,” ujar Sugiharto kepada awak media, Senin, 12 Mei 2025.

Baca Juga: 4 Anggota Geng Kali Abang Berurusan dengan Polisi Gara-Gara Tawuran

Tidak hanya melakukan penganiayaan fisik, pelaku juga sempat mengancam akan memotong leher korban. Beruntung, warga yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan, sehingga pelaku melarikan diri.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kampung Baru, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti sebilah golok yang digunakan saat kejadian,” jelas Sugiharto.

Ia menambahkan, hingga kini pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 336 dan/atau 352 KUHP tentang pengancaman dan penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.***