BEKASI.POJOKSATU.id - Polsek Sukatani menangkap empat orang pelaku pembegalan yang terjadi di Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024, berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak kepolisian.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sukatani, Ipda Yayan Sopian, menyampaikan bahwa para pelaku ditangkap di tempat tinggal masing-masing.

"Keempat pelaku tersebut adalah AW (21 tahun), warga Kampung Ceger Sukaasih Sukatani; AR (24 tahun), warga Kampung Jagawana, Sukarukun Sukatani; NA (27 tahun), warga Kali Jeruk, Kalijaya Cikarang Barat; dan A (26 tahun), warga Kampung Cikarang Jati," jelas Yayan, Kamis, 5 Desember 2024.

Baca Juga: Korban Jambret di Tambun Berhasil Pertahankan Tas Berisi Ratusan Juta, Sempat Terjadi Drama Tarik-Menarik

Yayan menambahkan salah satu pelaku, berinisial A, diketahui sebagai otak dari tindak kejahatan ini.

“Pelaku utama A diringkus di kontrakannya yang berada di Kampung Cikarang Jati, Desa Sukajaya, Cibitung,” ujar dia.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor yang sering digunakan para pelaku untuk beraksi.

"Dua bilah senjata tajam dan satu unit sepeda motor kami sita sebagai barang bukti," tegas Yayan.

Keempat tersangka kini berada di Polsek Sukatani untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih mendalami keterlibatan para pelaku dalam aksi begal lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi," demikian kata dia.***