BEKASI.POJOKSATU.id – Dua pria pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tambun Selatan. Penangkapan dilakukan menyusul laporan pencurian motor Honda Beat dengan pelat nomor B 5255 FJH yang terjadi di Perumahan Taman Alamanda, Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan pelaku yang diringkus berinisial D (31 tahun) dan S (45 tahun).

D diketahui bekerja sebagai buruh tani, sedangkan S merupakan seorang wiraswasta. Keduanya merupakan warga Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Petugas mengamankan keduanya di area belakang JCO Metland Tambun saat mereka diduga tengah bersiap melakukan aksi serupa. Penangkapan dilakukan setelah sejumlah reserse yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Iptu Deutronomiun Maru'ao melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga: Buron Kasus KDRT, Pria Asal Bekasi Diciduk di Boyolali oleh Polres Metro Bekasi Kota

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: kunci leter T, tiga mata kunci modifikasi, dan magnet pembuka kunci ganda.

Korek api menyerupai senjata api, obeng dan lima kunci L, satu unit sepeda motor Honda Beat.

“Proses penyidikan masih berlangsung. Kami akan mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan,” jelas Mustofa.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Buru Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Anak di Cikarang Selatan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.***