BEKASI.POJOKSATU.id - Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan bersama Sat Resmob Bareskrim Polri bergerak cepat membekuk dua pelaku penjambretan berinisial R (46 tahun) dan AR (40 tahun).
Kedua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 24 September 2026.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambun Iptu Deutronomiun Maru'ao menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan peristiwa kejahatan di Jalan Kampung Jati 1, Kelurahan Jatimulya, pada Senin, 21 September 2026.
Saat itu, korban yang sedang membonceng ibunya dipepet oleh para pelaku dari arah berlawanan. Pelaku menarik tas ibu korban secara paksa hingga membuat korban tersungkur dan jatuh dari sepeda motor.
Baca Juga: Polisi Usut Kasus Penjambretan Wanita Hingga Terjatuh di Tambun Selatan
Akibat insiden tersebut, para pelaku membawa kabur tas berisi uang tunai Rp500 ribu dan satu unit ponsel Samsung A03S. Aksi nekat kedua tersangka sempat terekam kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara dan viral di media sosial.
"Petugas pertama kali membekuk R di Babelan Kota pada pukul 13.40 WIB. Berdasarkan hasil interogasi, polisi langsung bergerak membekuk AR di wilayah Kedung Pengawas sekitar pukul 14.20 WIB," kata dia.
Selain menahan kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik pelaku, pakaian saat beraksi, rekaman CCTV, serta tas dan ponsel milik korban.
"Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Tambun Selatan untuk menjalani proses hukum. Kepolisian imbau masyarakat untuk selalu waspada saat membawa barang berharga di jalan raya," kata dia.
Serta, memanfaatkan layanan Call Center 110 atau 0811-1939-110 jika menemukan indikasi tindak kejahatan.***




