BEKASI.POJOKSATU.id – Polsek Tambun Selatan melalui anggota Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penindakan dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Deutronomiun Maru’ao setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat-obatan ilegal di pinggir Jalan Karya Logam RT 1 RW 5, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan observasi dan pengecekan ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan, tempat itu diduga digunakan sebagai lokasi penjualan obat daftar G tanpa izin edar resmi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Uci Antonio (26 tahun), warga Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Tambun Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Bekasi Selatan, Transaksi Lewat WhatsApp
"Selain mengamankan terduga pelaku, kami turut menyita barang bukti berupa ratusan butir obat yang diduga jenis Eximer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl (Trihex), serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp405 ribu," tutur Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni dalam keterangannya, Rabu, 27 Mei 2026.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal terduga pelaku di wilayah Setiamekar, Tambun Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan ratusan butir obat yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil dan diduga siap diedarkan.
"Kita akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan masyarakat," ucap dia.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Tingkatkan Patroli Malam, Antisipasi Begal dan Tawuran
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa memenuhi standar dan izin edar.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.***




