BEKASI.POJOKSATU.ID - Kepolisian Sektor Tarumajaya berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Kabupaten Bekasi. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kasus tersebut terungkap pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah warung klontong di Jalan Pasar Bojong Lama, Kampung Kelapa, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya.
Operasi dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tarumajaya Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra bersama tim Reskrim.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait video viral yang memperlihatkan dugaan transaksi obat keras secara cash on delivery (COD) di kawasan Pasar Bojong Tarumajaya.
Baca Juga: Pemilik Usaha Tenda Tewas di Ruang Tamu, Ditemukan Luka Pada Bagian Kepala
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi hingga mencurigai seorang pria yang kemudian diamankan. Setelah diperiksa, pelaku diketahui berinisial MFM (23 tahun).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 759 butir obat diduga Tramadol, uang tunai Rp1.780.000, satu unit ponsel, serta sembilan bungkus plastik klip yang digunakan untuk pengemasan.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tarumajaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat. Polisi juga meluruskan isu yang beredar dengan menegaskan bahwa tidak ada praktik setoran dalam penanganan kasus ini.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Ringkus 9 Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal, Sita Ribuan Pil
“Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat. Kami mengajak warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujar petugas.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah melakukan serangkaian langkah mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga pelaporan kepada pimpinan.
Diharapkan, pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Bekasi.***




