BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang pria bernama Pakrudin (36 tahun) menjadi korban dugaan penganiayaan di depan sebuah konter telepon seluler di Kampung Muara, RT 12 RW 7, Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala yang memerlukan delapan jahitan, serta memar pada lengan kiri.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/478/VIII/2026/SPKT/Polsek Babelan, insiden bermula ketika Pakrudin sedang duduk bersama seorang rekannya berinisial AM (26 tahun) di depan konter ponsel.
Tak lama kemudian, seorang pria yang dikenal korban datang sambil menyembunyikan balok kayu di belakang tubuhnya. Pelaku memanggil korban, yang kemudian menghampirinya setelah menjawab sapaan tersebut.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Ringkus 2 Orang, Sita 16 Paket Diduga Sabu dari 2 Lokasi di Kabupaten Bekasi
Saat korban mendekat, pelaku diduga langsung memukul bagian belakang kepala dan lengan kiri korban menggunakan balok kayu secara berulang kali.
Saksi yang berada di lokasi sempat berusaha menghentikan aksi tersebut, namun upayanya tidak berhasil karena dihalangi pelaku. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri.
Korban bersama saksi kemudian mendatangi Polsek Babelan sekitar pukul 04.30 WIB untuk membuat laporan polisi. Dalam laporan itu, korban turut melampirkan hasil visum et repertum sebagai bukti atas luka yang dialaminya.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Babelan dan masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan tindak pidana yang diselidiki mengacu pada ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Penegak Hukum Indonesia (LPHI), Hendra Sunaryo, mengatakan korban maupun saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Baca Juga: Ledakan LPG 3 Kg di Rumah Warga Bekasi, Enam Anggota Keluarga Jadi Korban
Pihaknya berharap kepolisian dapat segera mengungkap kasus tersebut dan menangkap terduga pelaku dalam waktu dekat.
"Kami mengawal penuh proses hukum ini dan berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku dalam dua hingga tiga hari ke depan," ujar Hendra.***




