BEKASI.POJOKSATU.id – Aksi penyiraman air keras menimpa seorang pria berinisial T di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi sepulang korban melaksanakan salat subuh di masjid, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 04.40 WIB.
Polisi mengungkap, pelaku utama atau otak di balik aksi keji tersebut ternyata merupakan tetangga korban sendiri, berinisial PBU (30). Motifnya diduga karena sakit hati dan dendam lama yang sudah dipendam sejak 2018.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan rasa sakit hati pelaku bermula saat dirinya masih bekerja sebagai ojek online dan merasa direndahkan oleh korban.
“Motif sakit hati dan dendam terhadap korban. Sekitar tahun 2018, tersangka kesal karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol,” ujar Sumarni, Minggu 5 April 2026.
Tak hanya itu, konflik keduanya berlanjut pada 2019 ketika korban disebut menutup bak sampah di depan rumah pelaku menggunakan pot bunga, sehingga tidak bisa digunakan. Hal tersebut semakin memperkeruh hubungan keduanya.
Kemudian pada 2025, pelaku kembali tersinggung lantaran merasa ditatap sinis oleh korban saat bertemu di musala.
“Sehingga membuat tersangka semakin sakit hati,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, PBU diketahui berperan sebagai perencana utama aksi penyiraman air keras. Ia menyiapkan berbagai perlengkapan, mulai dari sepeda motor dengan pelat nomor palsu hingga gayung berwarna pink yang digunakan untuk menyiram korban.
“Peran tersangka sebagai otak, yang mempunyai ide, menyiapkan alat dan merencanakan penyiraman air keras,” jelasnya.
Baca Juga : Dendam Sejak 2018, Pria di Bekasi Siram Tetangga Pakai Air Keras, Korban Luka Parah
Dalam menjalankan aksinya, PBU tidak sendiri. Ia melibatkan dua pelaku lain, yakni MSNM (29) dan SR (24). Keduanya direkrut dengan iming-iming bayaran sebesar Rp9 juta.
MSNM berperan sebagai eksekutor yang menyiramkan air keras ke tubuh korban, sementara SR bertugas sebagai joki yang mengendarai sepeda motor saat kejadian berlangsung.
“MSNM sebagai pelaku penyiraman, sedangkan SR mengendarai sepeda motor,” katanya.
Polisi juga mengungkap bahwa para pelaku sempat melakukan tiga kali percobaan sebelum akhirnya berhasil melancarkan aksinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, mulai dari kepala, dada hingga perut.
“Korban mengalami luka bakar di bagian kepala, dada sampai perut,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP dan Pasal 470 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras tersebut.***




