BEKASI.POJOKSATU.id – Tersangka ROH, pelaku pemalsuan sabun cair rumahan di Kota Bekasi, diketahui tidak bekerja sendirian. Ia dibantu sekitar 20 karyawan dalam menjalankan aktivitas produksi ilegal tersebut.
Tempat usaha tersebut berlokasi di Kavling Carolus RT 04 RW 01, Kampung Sawah, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa jumlah pekerja menunjukkan kegiatan produksi dilakukan secara besar-besaran.
“Ini industri rumahan dengan jumlah karyawan cukup banyak, sekitar 20 orang,” kata Kusumo, Jumat, 14 November 2025.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Grebek Rumah Produksi Deterjen Palsu di Pondok Melati
Ia menegaskan bahwa ROH tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi sabun cair, sekaligus memalsukan berbagai merek ternama yang sudah beredar di pasaran.
“Pelaku ini tidak memiliki izin dan menjiplak merek sabun cair yang sudah ada,” jelasnya.
Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah dirigen yang telah dikemas dan siap dikirim ke berbagai daerah. Polisi juga mengungkap bahwa produk palsu tersebut dipasarkan melalui platform e-commerce dengan harga yang jauh lebih murah dari produk asli.
Baca Juga: Memalsukan Deterjen Meraup Keuntungan Mencapai Miliar Selama Tiga Bulan
“Pemasaran dilakukan secara online, dijual lebih murah dibandingkan produk resmi,” tegas Kusumo.
Atas perbuatannya, ROH terancam dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A, E, F, dan H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.***




